Warga digital adalah orang yang sadar betul apa yang baik apa yang
salah, menunjukkan kecerdasan perilaku teknologi, dan juga membuat pilihan yang
tepat ketika menggunakan teknologi.
Kewargaan digital merupakan norma perilaku yang tepat dan juga bertanggung
jawab terkait dengan cara menggunakan teknologi.
Sebagai warga digital ada baiknya harus memperhatikan hal - hal di
bawah ini dalam berkomunikasi :
1.
Pemilihan kata yang tepat
saat berkomunikasi
2.
Tidak menyinggung pihak
lain
3.
Tidak memberikan informasi
hoax.
Pemerintah menjerat warga digital dengan undang-undang hukum siber Indonesia dengan beberapa aspek.
1.
Aspek hak cipta
2.
Aspek merek dagang
3.
Aspek fitnah dan pencemaran
nama baik
4.
Aspek privasi
5.
Aspek yurisdiksi dalam
ruang siber
Pada umumnya warga digital melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.
Akses digital
2.
Perdagangan digital
3.
Komunikasi digital
4.
Literasi digital
5.
Etika digital
6.
Hukum digital
7.
Hak dan tanggung jawab
digital
8.
Kesehatan digital
9.
Keamanan digital
Fungsi
1.
Mencegah terjadinya cyber
bullying
2.
Menciptakan rasa tanggung
jawab
3.
Menghindari permasalahan
4.
Membantu proses interaksi
5.
Menciptakan kehidupan yang
bermanfaat
6.
Menggunakan media digital
dengan cerdas
7.
Meningkatkan persaingan
dunia bisnis
8.
Menambah wawasan penggunaan
media
9.
Memberikan informasi yang
bermutu
Peraturan untuk menjadi warga digital
T.H.I.N.K. merupakan tata krama untuk menjadi Kewargaan Digital yang
baik dan benar.
1.
True (apa benar atau tidak)
2.
Hurtful (apa menyakiti
perasaan orang)
3.
Illegal (apa melanggar
hukum)
4.
Necessary (apa penting atau
tidak)
5.
Kind (apa sopan dan santun)
Contoh Pelanggaran Etika pada komunikasi digital.
1.
Menyela pembicaraan atau
orang yang sedang menjelaskan.
2.
Mengalihkan pembahasan jauh
dari materi yang sedang di bahas.
3.
Menunjuk, Membentak, dan
menghina orang lain.
4.
Memuat konten yang dilarang
seperti.
5.
Menghilang dan menunjukkan
tanda-tanda tidak kembali sebelum Forum ditutup.
6.
Menyebarkan informasi palsu
di berbagai forum/sosmed.
Belum ada tanggapan untuk "KEWARGAAN DIGITAL"
Post a Comment