KEWARGAAN DIGITAL






Warga digital adalah orang yang sadar betul apa yang baik apa yang salah, menunjukkan kecerdasan perilaku teknologi, dan juga membuat pilihan yang tepat ketika menggunakan teknologi.

Kewargaan digital merupakan norma perilaku yang tepat dan juga bertanggung jawab terkait dengan cara menggunakan teknologi.

Sebagai warga digital ada baiknya harus memperhatikan hal - hal di bawah ini dalam berkomunikasi :
1.       Pemilihan kata yang tepat saat berkomunikasi
2.       Tidak menyinggung pihak lain
3.       Tidak memberikan informasi hoax.

Pemerintah menjerat warga digital dengan undang-undang hukum siber  Indonesia dengan beberapa aspek.
1.       Aspek hak cipta
2.       Aspek merek dagang
3.       Aspek fitnah dan pencemaran nama baik
4.       Aspek privasi
5.       Aspek yurisdiksi dalam ruang siber

Pada umumnya warga digital melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.       Akses digital
2.       Perdagangan digital
3.       Komunikasi digital
4.       Literasi digital
5.       Etika digital
6.       Hukum digital
7.       Hak dan tanggung jawab digital
8.       Kesehatan digital
9.       Keamanan digital

Fungsi
1.       Mencegah terjadinya cyber bullying
2.       Menciptakan rasa tanggung jawab
3.       Menghindari permasalahan
4.       Membantu proses interaksi
5.       Menciptakan kehidupan yang bermanfaat
6.       Menggunakan media digital dengan cerdas
7.       Meningkatkan persaingan dunia bisnis
8.       Menambah wawasan penggunaan media
9.       Memberikan informasi yang bermutu

Peraturan untuk menjadi warga digital
T.H.I.N.K. merupakan tata krama untuk menjadi Kewargaan Digital yang baik dan benar.
1.       True (apa benar atau tidak)
2.       Hurtful (apa menyakiti perasaan orang)
3.       Illegal (apa melanggar hukum)
4.       Necessary (apa penting atau tidak)
5.       Kind (apa sopan dan santun)

Contoh Pelanggaran Etika pada komunikasi digital.
1.       Menyela pembicaraan atau orang yang sedang menjelaskan.
2.       Mengalihkan pembahasan jauh dari materi yang sedang di bahas.
3.       Menunjuk, Membentak, dan menghina orang lain.
4.       Memuat konten yang dilarang seperti.
5.       Menghilang dan menunjukkan tanda-tanda tidak kembali sebelum Forum ditutup.
6.       Menyebarkan informasi palsu di berbagai forum/sosmed.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "KEWARGAAN DIGITAL"

Post a Comment